Alur Proses KPR

Diposting oleh Unknown on Minggu, 04 November 2012

 

Alur Proses KPR 

Membeli rumah dengan sistem inden/pesan melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sering kita dengar dalam pembicaraan sehari-hari. Namun nyatanya masih banyak masyarakat kita yang kebingungan ketika mereka harus mengalaminya sendiri. Kami akan mencoba memberikan penjelasan mulai dari proses awal yaitu sebagai berikut. - Membayar uang tanda jadi yang besarnya variasi, tergantung kebijaksanaan dari masing-masing pengembang/developer. - Membayar uang muka (down payment), yang besarnya sekitar 10% - 20% dari total harga transaksi kepada pengembang (developer). 


Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80% dari total harga transaksi. - Penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pembeli dengan pengembang. .
Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang. Namun dalam praktik, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan. - Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli dapat terpenuhi, maka dapat dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kredit/Akad Kredit antara Bank dengan pembeli secara Notariil. - Penandatanganan Akta Jual Beli di depan Notaris, yang diikuti dengan penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. 

Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan Notaris yang ditunjuk oleh Bank. Setelah proses di atas, timbul mata rantai antara pembeli, bank, dan pengembang. Dalam hal ini pembeli wajib memenuhi pembayaran cicilannya kepada bank yang bersangkutan. Sedangkan bank wajib menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka. Pengembang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi, yang akan dipertanggungjawabkan baik kepada pembeli maupun pihak bank.

Mau Pasang Iklan Property milik anda dapat di akses di situs www.rumah193.com

Trik Jitu Meloloskan Proses KPR

Pihak bank juga selektif dalam memilih calon pengguna KPR supaya tidak dirugikan. Pihak bank pun tidak segan menuntut calon pengguna KPR untuk mengikuti tata cara dan menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk KPR. Dengan begitu, seseorang tidak mudah untuk mendapatkan KPR. Beberapa tips agar bisa lolos melewati proses KPR antara lain:

1. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Bagi seorang wiraswastawan, dokumen yang disiapkan adalah:
  • Daftar pemasok jika usahanya bergerak dalam bidang perdagangan.
  • Bukti transaksi dengan pelanggan.
  • Catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir.
  • NPWP.
  • Surat ijin usaha perdagangan jika usahanya bergerak di bidang perdagangan.
  • Tanda daftar perusahaan (TDP).
Sementara bagi professional/praktisi, yang disiapkan antara lain:
  • Bukti transaksi dengan pelanggan.
  • Catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir.
  • NPWP.
  • Surat ijin praktek untuk beberapa profesi tertentu.
2. Memperbaiki penampilan keuangan juga ada tips dan triknya.
  • Memiliki rekening bank – Karena slip gaji tidak begitu dipercaya oleh bank. Biasanya bank akan meminta catatan rekening bank untuk membuktikan jumlah uang dengan slip gaji. Apabila mendapatkan gaji secara tunai maka sesegera mungkin memasukannya ke rekening bank sebelum menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. Dengan begitu bank dapat menilai bahwa pengaju memiliki penghasilan rutin. Di samping itu, usahakan catatan rekening bank menunjukkan adanya pemasukan sekitarv 3 – 6 bulan terakhir dari penghasilan.
  • Proporsional dalam cicilan utang. Karena bank dapat menolak permohonan KPR jika cicilan utang mencapai 33% dari penghasilan rutin.
  • Lancarkan pembayaran utang di tempat lain. KArena bank dapat menganalisis dan mempunyai cara tersendiri untuk memperkirakan kondisi keuangan pemohon KPR, yang salah satunya dengan membaca pembayaran tagihan.
     Mau Pasang Iklan Property milik anda dapat di akses di situs www.rumah193.com

    Biaya Selain Uang Muka Beli Kredit Rumah KPR

    Biaya Selain Uang Muka Beli Kredit Rumah KPR — Untuk memiliki sebuah rumah dengan kredit KPR, ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan, selain uang muka. Banyak orang yang berpikir, untuk mengambil kredit rumah, cukup hanya dengan memiliki uang muka saja. Padahal, agar KPR bank bisa dicairkan sewaktu beli rumah KPR, harus melalui prosedur-prosedur hukum, yang akan membutuhkan biaya-biaya lain juga yang harus diperhitungkan.
    Setelah anda memastikan seperti apa rumah yang cocok untuk anda, dan anda memutuskan untuk mengajukan kredit rumah ke bank, maka tiba saatnya anda hitung biaya-biayanya. Untuk memiliki sebuah rumah dengan kredit KPR, ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan, selain uang muka. Banyak orang yang berpikir, untuk mengambil kredit rumah, memiliki uang muka saja dirasa sudah cukup. Padahal, agar KPR bank bisa dicairkan sewaktu beli rumah KPR, harus melalui prosedur-prosedur hukum, yang akan membutuhkan biaya yang harus diperhitungkan.
    Biaya-biaya inilah yang membuat orang berkata, “Lho kok mahal, katanya uang mukanya cuma 10 juta. Ternyata kok sampai 20 juta?”. Tak jarang orang mengatakan demikian saat mereka sudah datang ke developer  untuk rencana mereka mengambil kredit rumah KPR. Dan memang biasanya, dalam iklan-iklan KPR rumah, pemasang iklan atau developer jarang menyertakan biaya-biaya proses hukum tersebut, dan yang disebutkan hanyalah uang muka yang harus dibayar saja. Itu yang membuat orang suka kaget saat sudah menanyakan biaya secara terperinci dan lengkap dengan pihak developer.
    Sayangnya, biaya-biaya di luar uang muka tersebut tidak terbilang kecil atau sedikit. Biaya-biaya tersebut bisa mencapai belasan bahkan puluhan juta rupiah. Keseluruhan biaya-biaya ini bisa mencapai 2% – 7% dari  harga rumah yang akan anda beli dengan kredit. Jadi, ada baiknya, anda juga harus mempersiapkan biaya-biaya ini, selain biaya uang mukanya saja.
    Nah, maka dari itu, sebelum mengambil kredit rumah, ada sejumlah uang tunai yang harus anda miliki yang cukup besar diluar jumlah uang mukanya saja. Walaupun kadang-kadang anda bisa mendapatkan kemudahan tambahan untuk bisa menyicil uang tunai di muka tersebut sekitar 1 – 6 bulan, tergantung developernya.
    Berikut ini ada rincian biaya-biaya pengikatan kredit untuk anda bisa sukses mengambil kredit rumah KPR:

    Biaya-biaya KPR

    1. Biaya tanda jadi, atau biaya Booking Fee.

    Biasanya, booking fee ini akan dimasukkan sebagai bagian dari pembayaran uang muka rumah jika KPR telah menyetujui KPR anda. Tapi jika pengajuan KPR anda ditolak, maka biaya booking fee ini tidak dikembalikan.

    2. Biaya penilaian jaminan.

    Biaya ini adalah biaya yang dikenakan bank kepada anda atas jasa nilai rumah yang akan dijaminkan (rumah yang akan anda beli).

    3. Biaya Provisi Kredit.

    Biaya ini adalah jasa komisi pencairan kredit yang besarnya biasanya sekitar 1% dari plafond kredit.

    4. Biaya Administrasi kredit.

    Biaya ini adalah biaya jasa pengurusan permohonan kredit.

    Biaya Asuransi:

    1. Asuransi jiwa

    adalah asuransi yang harus diambil oleh calon pengkredit rumah untuk melindungi dari terjadinya gagal bayar akibat resiko kematian. Besarnya premi asuransi akan dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu, usia debitur dan besarnya jumlah pinjaman dengan jangka waktu kreditnya. Jika usia debitur semakin tua, maka biaya premi akan semakin mahal, mengingat faktor resiko kematiannya lebih besar. Uang pertanggungan ini akan menurun seiring dengan sisa saldo utang KPR dan sejalan dengan habisnya jangka waktu kredit.

    2. Asuransi kebakaran

    adalah asuransi yang akan mengcover terjadinya resiko kerugian atas rumah. Perlu anda ketahui, bahwa sebelum kredit anda lunas, maka rumah tersebut akan tetap menjadi jaminan bank. Dan bank tentu tidak ingin terjadi hal-hal dengan rumah yang menjadi jaminannya.

    Biaya Pengikatan Kredit Secara Hukum

    Biaya ini yang sering mengagetkan orang saat akan mengambil kredit rumah. Calon debitur banyak yang heran saat mengetahui biaya tagihan ini untuk pengikatan kreditnya. Untuk mereka yang belum mengetahuinya tidak mengira akan ada biaya-biaya ini yg jumlahnya cukup besar.
    Pengakuan kredit ini terdari dari beberapa tahapan, yaitu, pengikatan utangnya, pengikatan jaminannya dan perjanjian jual belinya. Perinciannya adalah sebagai berikut:

    1. Biaya Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit.

    Akta pengakuan utang berisi bahwa debitur mengakui telah meminjam sejumlah dana kepada bank dan berkewajiban mengembalikannya berdasarkan kondisi-kondisi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang tertera pada akta perjanjian kredit.

    2. Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

    Bank akan mengikat rumah sebagai jaminan kredit anda. Maksudnya agar rumah yang akan dijadikan jaminan tersebut tidak diperjual belikan kepada pihak lain tanpa sepengatahuan bank. Hak tanggungan atau hipotik adalah jaminan yang dibebankan kepada hak-hak atas tanah berikut benda-benda yang menjadi kesatuannya dengan tanah itu. Beberapa jenis hak tanggungan seperti Sertifikat Hak Guna (SHG)Usaha untuk jaminan berupa Ruko, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jaminan berupa rumah.

    3. Biaya Akta Jual Beli.

    Akta Jual Beli merupakan bukti berubahnya kepemilikan atas tanah dan bangunan yang diperjualbelikan. Akte jual beli ini akan melibatkan pembeli dan penjual, jadi bukan banknya.

    4. Biaya Balik Nama Sertifikat.

    Biaya ini adalah biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru karena adanya transaksi jual beli rumah.

    5. Biaya Jasa Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

    Biaya jasa notaris adalah biaya-biaya yang dibayar kepada notaris atas pemakaian jasanya dalam pengurusan dokumen legal untuk transaksi jual beli rumah dan pengikatan kredit bank.

    6. Biaya Perolehan atas Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    BPHTB lebih dikenal dengan pajak atas transaksi jual beli tanah dan bangunan. Pihak penjual dan pembali akan sama-sama dikenakan pajak. Besarnya pajak bagi penjual dan pembeli ditetapkan oleh pemerintah, masing-masing 5% dari nilai transaksi.

    Biaya Tak Terduga

    Setelah proses pencairan kredit, ada baiknya anda punya biaya cadangan yang nantinya digunakan untuk hal-hal yang tidak direncanakan sebelumnya. Misalnya biaya pindahan rumah, renovasi, mengisi furnitur baru, merubah kamar mandi, memperbaiki kekurangan atau kerusakan, dsb. Besarnya dana cadangan ini baiknya sejumlah 3 sampai 6 kali pengeluaran rumah tangga anda per bulan. Dengan tersedianya dana cadangan ini, tentu akan lebih memudahkan anda melewati proses kredit yang panjang ini.
    Untuk anda yang berencana membeli rumah kredit KPR, ada baiknya anda perhitungkan terlebih dahulu biaya-biaya di awal tersebut, selain tentang uang muka. Hal ini akan memberikan kesiapan mental kepada anda untuk dapat segera mengambil kredit rumah dengan lancar. Pertanyakan atau perhitungkan dahulu hal-hal di atas kepada pihak developer untuk lebih jelasnya, dan mengetahui berapa besar pastinya. Jadi anda bisa mengetahui dengan pasti, berapa besarkah jumlah uang tunai yang harus anda keluarkan di awal, untuk dapat mendapatkan rumah KPR anda, secara jelas dan terperinci. Dan anda pun bisa tidur nyenyak tanpa harus menyesal atau kecewa setelah mengetahui biaya biaya yang harus dikeluarkan di awal untuk memiliki kredit rumah KPR tersebut. :)
    Semoga bermanfaat!
     Mau Pasang Iklan Property milik anda dapat di akses di situs www.rumah193.com

       

{ 1 komentar... read them below if any or add comment }

Unknown mengatakan...

wah trnyata untuk membeli rumah perlu pemikiran dan persiapan yang matang ya?? trims infonya..
Perumahan Citra Indah

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
SUPPLIERCRAFT - SEO Friendly Blogger Template Design by SUPPLIERCRAFT INDONESIA